Dpr Anggota

Dpr Anggota

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR

8 April 2015 - Martin amat hargai kerja keras Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Tapi jujur Martin menilai keamanan di DPR masih amat kurang.  [sumber]

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

1 Februari 2016 - Martin menyampaikan bahwa KPK lahir dari latar belakang khusus sehingga KPK perlu memiliki kekhususan yang dijamin. Menurutnya, korupsi di negera ini belum diberantas. Martin juga menuturkan bahwa negara ini paling rendah di ASEAN dalam hal korupsi. Martin setuju dengan Almuzzammil Yusuf agar dilakukan RDPU karena PKS dan Gerindra adalah rekanan. Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Martin adalah perlu juga ada revisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung agar clear posisi dari KPK.  [sumber]

17 September 2015 - Martin mempertanyakan pemaparan mitra yang beranggapan RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa melindungi petani-petani tembakau.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

20 September 2018 - Baleg rapat dengan tenaga ahli. Martin mengatakan bahwa masalah penyadapan perlu kita perjelas karana banyak UU masing-masing mengatur sendiri-sendiri. Salah satu yang sering menjadi persoalan penyadapan adalah terkait unsur revisi UU KPK. Inti pokok dari unsur revisi UU KPK hanya unsur penyadapan. Satu-satunya yang ditakuti pejabat itu penyadapan.Itulah kekuatan KPK diberi kewenangan untuk menyadap tanpa kontrol. Jadi penyadapan adalah kekuatan KPK.Dulu dalam revisi UU KPK untuk melakukan penyadapan harus ada izin pengadilan negeri. Kalau ini izin pengadilan tinggi. Ada ketentuan yang menyatakan dikecualikan penyadapan dalam penegakan hukum adalah sesuatu tindak pidana terterntu. Kalimat ini bagus dan bila ada kritikan, kalimat ini masih melindungi. Bila K/L ingin melakukan penyadapan harus meminta izin dari MA sehingga KPK tidak dapat melakukan penyadapan, tidak ada kewenangan KPK menyadap polisi. Sampai kapan pun, pengawasan terhadap penyadapan BIN tidak akan pernah bisa. Martin mengatakan bahkan di komisinya saja dibentuk tupoksi untuk mengawasi BIN, hanya 3 bulan sekali saja diajak oleh BIN. Tugas Komisi Yudisial sekarang mengawasi perilaku hakim bukan mengawasi putusan hakim yang menyimpang. Bagaimana fungsi pengawasan terhadap peranan penyadapan untuk melindungi masyarakat.Jangan sampai penyadapan merugikan kita semua, kalau merugikan koruptor atau yang suka menyeleweng tidak apa. Kita memikirkan di dalam RUU fungsi pengawasan yang betul-betul efektif agar tugas kita melindungi masyarakat dapat tercapai. [Sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Martin Hutabarat dari Komisi 3 mengatakan bahwa RUU disabilitas dan RUU tabungan haji adalah prioritas paling besar. RUU Papua juga disarankan oleh beliau menjadi RUU ke-38 untuk Prolegnas 2015. (sumber)

Sahroni sebagai Pimpinan mengatakan ada kegiatan lain di Bali untuk forum internasional yang belum bisa digantikan. Mungkin nanti di lain waktu Menkeu bisa kita undang kembali.

Sahroni sebagai Pimpinan mengatakan kalau memang ada hal yang perlu disampaikan oleh Kepala PPATK secara tertutup, nanti bisa disampaikan saja, tetapi kalau tidak ada karena ini masalah sudah terbuka lebih baik terbuka saja.

Ahmad mengatakan sebenarnya Yulianis fokus untuk keadilan yang seperti apa.

Ahmad S mengatakan ia pernah komplain mengenai premanisme kepada OJK namun belum ada penanganan secara detail. Ie menyampaikan itu sudha bulan. Ia menanyakan kemampuan OJK berkaitan dengan banyaknya anggaran yang diminta, tetapi hal kecil yang berhubungan dengan masyarakat tidak bisa diurus.

Sahroni mengatakan masyarakat yang berada di kawasan hutan rotan harus diawasi agar tidak terjadinya illegal.

Sahroni mengatakan jajarn Polres kurang responsif kepada pejabat daerah dan hal itu terbukti. Sahroni menyampaikan bahwa di Surabaya mafia tanah sangat luar biasa dan mungkin ini bisa jadi atensi Kapolri.

Sahorni menanyakan bagaimana kelanjutan tugas-tugas pengamanan parlemen dan ia juga akan menyerahkan draft aspirasi.

Sahroni mengatakan kalau dari dirinya sama seperti Pak Desmond, maunya dari musisi sebenarnya apa saja. Sahroni juga mengatakan tingkat komunikasi harus intens baik dari perwakilan maupun dari musisi-musisi Indonesia untuk dapat berdialog langsung dengan DPR dan Pemerintah agar apa yang diharapkan musisi itu dapat terpenuhi. Pada akhirnya inilah yang menjadi bagian untuk dapat disatupadukan dari perspektif semua stakeholders dan DPR akan membantu agar kehidupan musisi di Indonesia menjadi lebih baik.

Ahmad Sahroni terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 73,938 suara.

Ahmad Sahroni, lahir di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 8 Agustus 1977. Ia merupakan putra dari orang tua yang berprofesi sebagai penjual nasi Padang di Pelabuhan Tanjung Priok. Dikenal dengan sebutan Roni oleh pendukungnya, Roni terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili Dapil DKI III setelah memperoleh 60.683 suara.

Roni adalah seorang pengusaha transportasi sukses. Roni adalah pemilik dan Presiden Direktur dari PT. Ekasamudra Lima (perkapalan), PT. Ruwanda Satya Abadi dan PT. Sagacos Intec. Salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan BBM.

Roni adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Jakarta dan juga Bendahara DPP Nasdem.

Pada masa kerja 2014-2019, Roni bertugas di Komisi XI yang membidangi perbankan, keuangan dan perencanaan pembangunan. Pada bulan September 2016, ia dimutasi menjadi anggota Komisi III DPR-RI.

Di Juni 2014, Roni diadukan oleh Himpunan Anti Mafia Subsidi BBM (Hamas BBM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan dugaan korupsi kuota subsidi BBM. (sumber)

SDN Kebon Bawang Tahun 1985-1991

SMP Yappenda Tahun 1991-1994

SLTA, SMU Negeri 114, Jakarta Utara (1997)

S1, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Bangsa, Bekasi (2013)

Pria yang menjadi Ketua Ferrari Owner's Club of Indonesia ini memulai karir politiknya dengan menjadi Bendahara DPW Partai Nasdem DKI Jakarta sejak 2013.

RUU Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Republik Filipina

25 April 2017 - Martin mewakili Fraksi Gerindra memberikan pandangan fraksi terhadap RUU Penetapan Batas ZEE Republik Indonesia dan Republik Filipina. Martin sebagai perwakilan dari Fraksi Gerindra menyetujui agar RUU penetapan batas ZEE Republik Indonesia dan Republik Filipina dibahas ke tingkat selanjutnya.   [sumber]

RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)

23 Juni 2015 - Martin setuju untuk rancangan tata-cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi) untuk dibahas di Sidang Paripurna.  [sumber]

1. Martin menganggap Pilkada oleh DPRD lebih mudah diawasi perputaran uangnya oleh KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

2. Pilkada langsung tidak memberi peluang anak muda berprestasi menjadi kepala daerah karena tak punya dana untuk kampanye untuk pengerahan massa dan sebagainya.

3. Pilkada langsung belum terbukti menghasilkan pemimpin berkualitas. Hanya tujuh sampai delapan orang kepala daerah berprestasi, dan sekitar 303 kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi akibat dari pilkada langsung yang amat boros secara pendanaan kampanye.

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

31 Agustus 2016 - Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung,. Martin menganggap seharusnya Kapolri yang lebih dulu memberikan gambaran kepada kita harus bagaimana menangani perkembangan terorisme di negara kita. Di Medan ada seorang anak muda yang meledakkan diri di gereja, menurut Martin jika dia seumur dengan anak tersebut tidak akan melakukan hal demikian. Perkembangan internet dinilainya juga bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Martin berpendapat bahwa sudah terlambat melakukan pencegahan, sehingga yang dihadapi sekarang adalah kekacauan. Menurutnya sebagian kecil masih ada yang beranggapan bahwa ini terkait dengan agama. Revisi UU Terorisme, menurut Martin harus menegakkan bahwa tidak ada unsur agama dalam tindakan teroris. Internet ini kalau tidak kita jaga akan mengembangkan pikiran-pikiran radikal anak muda Indonesia, tambahnya. [sumber]

27 April 2016 - Martin menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah lama mengusulkan RUU Anti Terorisme karena kehadiran di Indonesia pun teroris sudah ada sejak lama. Martin menghimbau agar pembahasan RUU ini tidak dikaitkan dengan agama, sebagai contoh teroris yang ada di Srilangka dilakukan oleh Macan Tamil yang bukan berasal dari kelompok agama. Menurutnya, teroris yang ada di Indonesia merupakan ekspor dari Malaysia, seperti Dr. Azhari dan Nurdin.

Martin ingin agar penyempurnaan untuk RUU Anti Terorisme ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat serta untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mencegah terorisme. Martin berharap RUU ini merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum. Martin menegaskan bahwa HAM tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak HAM lainnya. Martin menilai bahwa RUU ini juga harus melibatkan seluruh masyarakat karena sebagian masyarakat ingin agar korban-korban terorisme mendapat perlindungan. Mewakili Fraksi Gerindra, Martin mendukung RUU RUU Anti Terorisme untuk dibicarakan secara mendalam tanpa melanggar Hak Asasi Manusia.  [sumber]

18 Januari 2016 - (DetikNews) - Usulan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) mencuat lagi pascaaksi teror di Jl MH Thamrin, Jakarta. Untuk mempercepat revisi, Presiden diusulkan menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu)."Revisi Undang-Undang Teroris sebaiknya dengan Perppu. Keinginan untuk merevisi UU Terorisme sebenarnya sudah lama dimintakan BNPT, namun DPR tidak pernah serius meresponsnya," kata anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat kepada wartawan, Senin (18/1/2016).Dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, revisi UU Terorisme tidak masuk menjadi prioritas. Pasca aksi teror di Jl MH Thamrin, Martin mendukung revisi UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2016."Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," ujar politisi Gerindra ini.Meski mengusulkan UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas 2016, namun Martin lebih cenderung mendukung Presiden menerbitkan Perppu. Martin berkaca pada rendahnya kinerja DPR pada tahun 2015 lalu, yang hanya menyelesaikan 3 UU dari target 40 UU."Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena konstitusi sudah membatasi waktu untuk bisa diterima atau ditolaknya Perppu tersebut sampai persidangan DPR berikut," ulas anggota Komisi I DPR ini.Martin yakin rakyat akan mendukung Presiden menerbitkan Perppu untuk terorisme. Presiden tak perlu ragu, asal isi Perppu itu benar-benar dibahas bersama Polri, TNI, BIN, Kemenkum HAM, BNPT, dan semua lembaga terkait."Sebab UU Terorisme yang ada sekarang ini juga adalah UU yang disahkan dari Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang dibuat Presiden Megawati sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002 yang lalu," pungkasnya.Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme."Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhutm Jumat (15/1) lalu.Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dukungan revisi UU Terorisme. Revisi dimaksudkan agar regulasi yang mengatur upaya preventif dan penindakan aksi teror bisa maksimal."Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (16/1)."Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya. (sumber)

RUU APBN 2018 beserta Nota Keuangannya

24 Agustus 2017 - Dalam rapat Paripurna, Ahmad dari perwakilan Nasdem memberikan pandangan umum atas RAPBN 2018 beserta nota keuangan diawali dengan mengharapkan keharmonisan politik ditengah momentum kemerdekaan. Ahmad mengatakan bahwa RKP mengacu pada infrasturktur dan pembangunan, dalam kesempatan tersebut, Fraksi Nasdem menghargai pemerintah yang telah menjaga kebijakan ekonomi, karena Fraksi Nasdem memahami jeri payah pemerintah yang telah menjaga stabilitas ekonomi makro. Fraksi Nasdem menekankan bahwa kenaikan ekonomi seharusnya terlaksana dan berkeadilan, tanggapan Fraksi Nasdem yakni Fraksi Nasdem menekankan kenaikan pertumbuhan ekonomi seharusnya mencapai seluruh wilayah Indonesia. Fraksi Nasdem optimis 3,5% dapat dicapai. Fraksi Nasdem juga optimis dapat terjaga dengan baik tingkat 3,0% Fraksi Nasdem meminta nilai tukar rupiah dipandang cukup realistis. Fraksi Nasdem meminta pemerintah terus menjaga nilai tukar mata uang asing. Penetapan nilai tukar rupiah sebesar Rp13.500/USD. Fraksi Nasdem menilai cukup realistis untuk harga minyak dunia. Fraksi Nasdem mengingatkan pemanfaatan hutang benar-benar dipergunakan secara produktif. Fraksi Nasdem memberi apresiasi kepada pemerintah atas pembangunan sarana dan prasarana yang telah berjalan, juga untuk pembangunan jalan antar lintas provinsi. Demi pemerataan wilayah, kiranya lebih membngun dan desa bias diperhatikan seksama, karena pada dasarnya hanya mereka yang tahu apa yang dibutuhkan daerahnya masing-masing. Fraksi Nasdem meminta pemerintah stabilitas rupiah dan inflasi. [sumber]

Calon Kapolri Budi Gunawan

Mengenai Budi Gunawan, calon Kapolri yang diberikan status tersangka oleh KPK, Martin Hutabarat menanggapi:

16 Januari 2015: Jangan berandai-andai dengan Pak BG dan Kapolri. Di DPR sudah usai. Maka sekarang terserah Jokowi. 5 fraksi KIH dukung BG untuk jadi Kapolri. Ngawur kalo dibilang DPR menjebak Jokowi.

14 Februari 2015: Pemilihan Kapolri persis seperti Panglima TNI. Heavy respon-nya di Kapolri. DPR hanya formalisme. Sederhananya: lebih tercela melantik tersangka sebagai Kapolri atau lebih tercela melantik tersangka sebagai Kapolri atau lebih tercela tidak melantik tersangka. DPR tersandera, ini harusnya keberanian Jokowi ambil keputusan beresiko terkait. Dapil bertanya-tanya, KMP KIH pilih BG serempak, kok bisa? Padahal BG tersangka. Lebih baik Pak Jokowi dengarkan publik, kalo publik memang amat banyak tolak BG, ya jangan dilantik. (dialog Polemik bersama Sindo Trijaya Network)

Indonesia Sebagai Calon Anggota Tidak Tetap DK PBB dan Pengawasan Orang Asing

31 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Kementerian Luar Negeri Martin memberi tanggapan mengenai anggaran Kemenlu yang hanya itu-itu saja. Martin menegaskan bawha kita harus marah karena tidak ada aturan penentuan anggaran. Martin mendukung Kemenlu ini untuk menegaskan bahwa ini tidak pantas. Martin mengemukakan bahwa sudah membawa makanan, peralatan kesehatan, tapi bukan itu yang utama, yang utama menurutnya adalah meyakinkan Myanmar untuk menyelesaikan itu secara kemanusiaan. Martin berpendapat Timor Leste soal garam ini menarik, pinggir laut mereka dijadikan garam. Martin juga berpendapat bahwa Indonesia ratusan kali lebih besar dari mereka, kemudin Ia menanyakan apa masalahnya hingga sekarang kita impor garam, Ia juga ingin tahu apa sulitnya membuat garam. Martin menegaskan bahwa permasalahannya adalah mafia impor karena kita malu sebab 4 juta ton namun garam masih impor sehingga tidak ada manfaatnya. Martin menginginkan kerja sama dengan Timor Leste harus dibangun. Martin mengingatkan kondisi bahwa dulu Indonesia dijajah Belanda namun Timor Leste support kita sehingga kini menurutnya kita harus bantu mereka. [sumber]